Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Meninggal Dunia Karena Tenggelam Dihukumi Mati Syahid Akhirat, Ini Penjelasannya


Pihak keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikhlaskan dan menyatakan bahwa putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz telah meninggal dunia. Eril, sapaan akrabnya, dikabarkan hilang terbawa arus saat berenang di sungai Aare, Bern, Swiss, pada Kamis (26/5) lalu. Sampai hari ini, sosok Eril belum ditemukan keberadaannya.


Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun telah memberikan seruan agar masyarakat melaksanakan salat ghaib. Lantas, bagaimana status hukum seseorang muslim jika wafat dalam kondisi tenggelam dan belum ditemukan? Benarkah masuk dalam golongan mati syahid? Simak ulasannya:


Hukum Mati Syahid untuk Seseorang yang Meninggal Tenggelam

Melansir dari laman NU Online, disebutkan bahwa seseorang yang wafat karena tenggelam disebut meninggal sebagai syahid di sisi Allah SWT. Hal ini seperti ditegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai:


 


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: )فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَوْقَعَ أَجْرَهُ عَلَيْهِ عَلَى قَدْرِ نِيَّتِهِ، وَمَا تَعُدُّونَ الشَّهَادَةَ؟( قَالُوا: الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْهَدَمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ “


Rasulullah SAW bersabda: “‘Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?’


Mereka berkata, ‘Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,’ Rasulullah SAW bersabda: ‘Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid’,” (HR An-Nasa’i). [khu]


Tergolong Syahid Akhirat

Disebutkan bahwa orang yang meninggal karena tenggelam tergolong syahid akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:


شهيد في حكم الآخرة فقط: كالمقتول ظلماً من غير قتال، والمبطون إذا مات بالبطن، والمطعون إذا مات بالطاعون، والغريق إذا مات بالغرق، والغريب إذا مات بالغربة، وطالب العلم إذا مات على طلبه، أو مات عشقاً أو بالطلق أو بدار الحرب أو نحو ذلك


Artinya, “Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya”


Golongan Mati Syahid

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain juga menyebut, bahwa orang yang meninggal akibat tenggelam dihukumi mati syahid


أما الشَّهِيد فَهُوَ ثَلَاثَة أَقسَام لِأَنَّهُ إِمَّا شَهِيد الْآخِرَة فَقَط فَهُوَ كَغَيْر الشَّهِيد وَذَلِكَ كالمبطون وَهُوَ من قَتله بَطْنه بالاستسقاء أَي اجْتِمَاع مَاء أصفر فِيهِ أَو بالإسهال والغريق وَإِن عصي فِي الْغَرق بِنَحْوِ شرب خمر دون الغريق بسير سفينة فِي وَقت هيجان الرّيح فَإِنَّهُ لَيْسَ بِشَهِيد الخ


Artinya: “Syahid itu terbagi menjadi tiga, adakalanya syahid akhirat saja, maka ia seperti orang yang tidak syahid. Yang demikian seperti orang yang sakit perut, yaitu orang yang mati karena sakit perut,baik berupa busung air (perutnya dipenuhi cairan kuning) atau sebab diare, dan orang yang tenggelam, meskipun tenggelamnya disebabkan maksiat dengan meminum miras misalnya, bukan orang yang tenggelam disebabkan naik perahu di saat angin ribut, orang yang tenggelam dengan cara seperti ini bukan termasuk syahid (sebab ada unsur bunuh diri) dst,”


Demikian juga diterangkan Syekh Abu Bakar Syatha’ Dimyathi, bahwa orang yang tenggelam sekalipun dalam keadaan maksiat disebut mati syahid. Hal ini ia tuliskan dalam kitabnya yang berjudul I’anatut Thalibin ‘ala Halli Alfadhi Fathil Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain.


والميت غريقا وإن عصى بركوب البحر، والميت هديما


Artinya: “Orang yang meninggal karena tenggelam, meski ia dalam keaadaan maksiat, dan orang yang meninggal karena tertimpa sesuatu,”


Keistimewaan Mati Syahid

Keistimewaan mati syahid dalam agama Islam dituliskan dalam Quran surat An-Nisa ayat 74. Allah SWT berfirman bahwa orang yang mati syahid akan mendapatkan pahala yang besar.


فَلْيُقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يَشْرُوْنَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا بِالْاٰخِرَةِ ۗ وَمَنْ يُّقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيُقْتَلْ اَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا


Falyuqātil fī sabīlillāhillażīna yasyrụnal-ḥayātad-dun-yā bil-ākhirah, wa may yuqātil fī sabīlillāhi fa yuqtal au yaglib fa saufa nu`tīhi ajran ‘aẓīmā


Artinya: “Karena itu, hendaklah orang-orang yang menjual kehidupan dunia untuk (kehidupan) akhirat berperang di jalan Allah. Dan barangsiapa berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka akan Kami berikan pahala yang besar kepadanya”